Berapa sebenarnya biaya mengisi daya mobil listrik di stasiun pengisian umum (SPKLU)? Pertanyaan ini menjadi salah satu pertimbangan paling mendasar bagi calon pemilik maupun pengguna baru kendaraan listrik di Indonesia.
Struktur Tarif Resmi Sesuai Regulasi ESDM
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, penetapan tarif listrik untuk pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di SPKLU mengacu pada tarif curah (bulk tariff):
- Tarif Dasar Listrik: Rp 2.466 per kWh (kilowatt-hour).
- Pajak Penerangan Jalan (PBJT/PJU): Berkisar antara 5% hingga 10% tergantung pada peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota.
- Biaya Layanan Pengisian Cepat (Fast Charging): Maksimal Rp 25.000 per satu kali transaksi pengisian daya (opsional tergantung fasilitas operator).
- Biaya Layanan Pengisian Sangat Cepat (Ultra Fast Charging): Maksimal Rp 57.000 per satu kali transaksi pengisian daya di stasiun berkapasitas di atas 100 kW.
Simulasi Perhitungan Biaya: EV vs Mobil Bensin
Mari kita simulasikan perjalanan jarak 300 km (misalnya rute Jakarta – Cirebon pulang-pergi):
| Parameter | Mobil Listrik (Baterai 60 kWh) | Mobil Bensin (Konsumsi 1:12) |
|---|---|---|
| Kebutuhan Energi | Sekitar 45 kWh (rata-rata 6,6 km/kWh) | 25 Liter BBM (RON 92) |
| Harga Satuan Energi | Rp 2.466 / kWh (+ PJU ~Rp 2.650) | Rp 13.000 / Liter |
| Total Biaya Energi | Rp 119.250 | Rp 325.000 |
| Efisiensi Penghematan | Hemat lebih dari 63% dibanding mobil berbahan bakar bensin konvensional. | |