Standar Perhitungan Permen ESDM No. 1 Tahun 2023

Simulasi Biaya & Waktu Pengisian Daya SPKLU

Hitung estimasi pengeluaran isi daya mobil listrik Anda di SPKLU resmi, durasi pengisian baterai, serta simulasi penghematan biaya operasional dibanding mobil berbahan bakar bensin konvensional.

1. Pilih Kendaraan Listrik

Kapasitas Baterai: 72.6 kWh
Maks. DC Fast Charging: 350 kW

2. Status & Target Baterai (SoC)

Baterai Saat Ini: 20%
Target Baterai: 80%

3. Tipe Kecepatan Charger

Estimasi Perhitungan

Rincian Biaya & Waktu

Energi Dibutuhkan: 43.6 kWh
Estimasi Durasi Cas: ~18 Menit
Tarif Listrik (Rp 2.466/kWh): Rp 107.518
Biaya Layanan Pengisian: Rp 57.000
Total Biaya Pengisian: Rp 164.518
Komparasi Hemat vs Mobil Bensin

Untuk menempuh jarak yang sama (~283 km), mobil bensin (konsumsi 1:12 km/L RON 92) membutuhkan biaya sekitar Rp 305.800.

Anda Menghemat: Hemat Rp 141.282 (46%)
Landasan Hukum Regulasi Nasional

Matriks Struktur Tarif SPKLU Berdasarkan Kepmen ESDM No. 182.K/2023

Rincian komponen tarif tenaga listrik curah dan batas atas biaya layanan pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di stasiun pengisian resmi.

Tarif Dasar Listrik Nasional: Rp 2.466 / kWh
Tabel 1: Batas Atas Biaya Layanan dan Tarif Curah SPKLU Sesuai Kepmen ESDM No. 182.K/2023
Kategori Pengisian (Tier) Daya Dispenser Tipe Arus & Colokan Tarif Tenaga Listrik Batas Biaya Layanan Peruntukan & Estimasi Waktu
⏱️ AC Standard (Slow) Hingga 7,4 kW AC (Type 2) Rp 2.466 / kWh Rp 0 (Tanpa Biaya Layanan) Kantor, perumahan, hotel (4 - 8 jam)
⏱️ AC Standard (Medium) > 7,4 kW s.d. 22 kW AC (Type 2) Rp 2.466 / kWh Rp 0 (Tanpa Biaya Layanan) Pusat perbelanjaan, gedung bisnis (2 - 4 jam)
⚑ Fast Charging > 25 kW s.d. 50 kW DC (CCS2 / CHAdeMO / GB/T) Rp 2.466 / kWh Maks. Rp 25.000 / transaksi Area publik, kantor PLN, rest point (30 - 60 menit)
⚑⚑ Ultra Fast Charging > 50 kW (100 - 200+ kW) DC (CCS2 Liquid-Cooled) Rp 2.466 / kWh Maks. Rp 57.000 / transaksi Rest Area Tol Trans-Jawa & Trans-Sumatera (15 - 30 menit)
Dasar Regulasi: Ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Petunjuk Teknis Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Tarif dasar listrik Rp 2.466 per kWh berlaku untuk Golongan Tarif Curah Layanan Khusus, belum termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik pemerintah daerah setempat sebesar 5% hingga 10%.
Catatan Penting Pengguna: Biaya layanan pengisian Fast Charging (maks. Rp 25.000) dan Ultra Fast Charging (maks. Rp 57.000) dikenakan per satu kali sesi pengisian daya secara flat oleh penyedia fasilitas, di luar pemakaian kWh murni. Pengisian daya dengan teknologi AC Standard tidak dikenakan biaya layanan tambahan (Rp 0).
Siap Mengisi Daya Sekarang? Cek Titik Terdekat

Temukan stasiun cas terdekat dengan daya sesuai kendaraan Anda.

Cari SPKLU Terdekat (3.092 Titik) Buka Peta Interaktif