Standar Perhitungan Permen ESDM No. 1 Tahun 2023
Simulasi Biaya & Waktu Pengisian Daya SPKLU
Hitung estimasi pengeluaran isi daya mobil listrik Anda di SPKLU resmi, durasi pengisian baterai, serta simulasi penghematan biaya operasional dibanding mobil berbahan bakar bensin konvensional.
1. Pilih Kendaraan Listrik
Kapasitas Baterai:
72.6 kWh
Maks. DC Fast Charging:
350 kW
2. Status & Target Baterai (SoC)
Baterai Saat Ini:
20%
Target Baterai:
80%
3. Tipe Kecepatan Charger
Estimasi Perhitungan
Rincian Biaya & Waktu
Energi Dibutuhkan:
43.6 kWh
Estimasi Durasi Cas:
~18 Menit
Tarif Listrik (Rp 2.466/kWh):
Rp 107.518
Biaya Layanan Pengisian:
Rp 57.000
Total Biaya Pengisian:
Rp 164.518
Komparasi Hemat vs Mobil Bensin
Untuk menempuh jarak yang sama (~283 km), mobil bensin (konsumsi 1:12 km/L RON 92) membutuhkan biaya sekitar Rp 305.800.
Anda Menghemat:
Hemat Rp 141.282 (46%)
Landasan Hukum Regulasi Nasional
Matriks Struktur Tarif SPKLU Berdasarkan Kepmen ESDM No. 182.K/2023
Rincian komponen tarif tenaga listrik curah dan batas atas biaya layanan pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di stasiun pengisian resmi.
Tarif Dasar Listrik Nasional:
Rp 2.466 / kWh
| Kategori Pengisian (Tier) | Daya Dispenser | Tipe Arus & Colokan | Tarif Tenaga Listrik | Batas Biaya Layanan | Peruntukan & Estimasi Waktu |
|---|---|---|---|---|---|
| β±οΈ AC Standard (Slow) | Hingga 7,4 kW | AC (Type 2) | Rp 2.466 / kWh | Rp 0 (Tanpa Biaya Layanan) | Kantor, perumahan, hotel (4 - 8 jam) |
| β±οΈ AC Standard (Medium) | > 7,4 kW s.d. 22 kW | AC (Type 2) | Rp 2.466 / kWh | Rp 0 (Tanpa Biaya Layanan) | Pusat perbelanjaan, gedung bisnis (2 - 4 jam) |
| β‘ Fast Charging | > 25 kW s.d. 50 kW | DC (CCS2 / CHAdeMO / GB/T) | Rp 2.466 / kWh | Maks. Rp 25.000 / transaksi | Area publik, kantor PLN, rest point (30 - 60 menit) |
| β‘β‘ Ultra Fast Charging | > 50 kW (100 - 200+ kW) | DC (CCS2 Liquid-Cooled) | Rp 2.466 / kWh | Maks. Rp 57.000 / transaksi | Rest Area Tol Trans-Jawa & Trans-Sumatera (15 - 30 menit) |
| Dasar Regulasi: Ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Petunjuk Teknis Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Tarif dasar listrik Rp 2.466 per kWh berlaku untuk Golongan Tarif Curah Layanan Khusus, belum termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik pemerintah daerah setempat sebesar 5% hingga 10%. | |||||
Catatan Penting Pengguna: Biaya layanan pengisian Fast Charging (maks. Rp 25.000) dan Ultra Fast Charging (maks. Rp 57.000) dikenakan per satu kali sesi pengisian daya secara flat oleh penyedia fasilitas, di luar pemakaian kWh murni. Pengisian daya dengan teknologi AC Standard tidak dikenakan biaya layanan tambahan (Rp 0).